Daftar Pengumuman Passing grade Ujian TKD Sistem CAT Pemprov Nusa Tenggara Barat Tanggal 11 November 2018 dapat diunduh di bawah ini Daftar Pengumuman Passing grade Ujian TKD Sistem CAT Pemprov Nusa Tenggara Barat Tanggal 8 November 2018 dapat diunduh di bawah ini Daftar Pengumuman Passing grade Ujian TKD Sistem CAT Pemprov Nusa Tenggara Barat Tanggal 10 November 2018 dapat diunduh di bawah ini Mataram, BKD Provinsi Nusa Tenggara Barat - Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat sudah bisa langsung diupload atau diunduh di dan Daftar Pengumuman Passing grade Ujian TKD Sistem CAT Pemprov Nusa Tenggara Barat Tanggal 5 November 2018 dapat diunduh di bawah ini Daftar Pengumuman Passing grade Ujian TKD Sistem CAT Pemprov Nusa Tenggara Barat Tanggal 6 November 2018 dapat diunduh di bawah ini Badan Kepegawaian Negara BKN menyampaikan proses pendaftaran calon pegawai negeri sipil CPNS di Lombok akan dapat perlakuan khusus. Hal itu guna menjamin terlaksananya rekrutmen CPNS di sana tetap berjalan lancar setelah terdampak gempa. Daftar Pengumuman Passing grade Ujian TKD Sistem CAT Pemprov Nusa Tenggara Barat Tanggal 7 November 2018 dapat diunduh di bawah ini Latar Belakang Pembuatan Kartu Pegawai Elektronik Belum terintegrasinya data Pegawai Negeri Sipil PNS Nasional antara BKN dengan instansi baik di Pusat maupun Daerah. Masih rendahnya akurasi data PNS Nasional. Identifikasi biometrik fisik PNS menjadi permasalahan yang cukup penting untuk kegiatan otentikasi. Mendukung kegiatan konversi NIP dan penerbitan Kartu Identitas PNS berbasis elektronik. Belum adanya standar sistem pelayanan PNS yang dapat dilakukan diseluruh wilayah NKRI. Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. lnstruksi Presiden Nomor 3 tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional PengembanganE-Goverment. Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala BAKN Nomor 217 tahun 1974 dan Nomor 070/KEP/1974 tentang Kartu PNS bagi PNS. Keputusan Kepala BAKN Nomor 066/KEP/1974 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Kepala BKN Nomor 22 tahun 2007 tentang Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Kepala BKN nomor 7 Tahun 2008 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik. Tujuan Membangun database Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik yang memiliki tingkat keotentikan dan identifikasi yang tinggi sehingga menghasilkan data dan informasi yang akurat, Sebagai media penjamin otentifikasi PNS dalam pemberian layanan yang terkait pada peningkatan kesejateraan PNS Peningkatan layanan kepegawaian yang efektif, efisien Membangun sistem pelayanan PNS yang terpadu yang bermuara pada meningkatnya kualitas layanan publik. Membangun platform elektronik yang mendukung pelaksanaan e-Government sebagai media pencatatan, pengawasan dan kontrol serta dapat diintegrasikan dengan layanan sektor yang lain. Manfaat Mendapat kepastian fasilitas ASKES yang diperoleh. Mendapat kepastian besarnya tunjangan hari tua yang akan diperoleh dari Taspen. Dapat mengetahui fasilitas bantuan Taperum. Mendapatkan kemudahan dalam pelayanan transaksi bank dan pembayaran gaji. Dapat memanfaatkan anjungan KPE e-KIOS yang tersedia Kantor PNS untuk berbagai macam transaksi yang akan meningkatkan jam kerja produktif PNS. Kartu Pegawai Elektronik – KPE tidak Membebani PNS, Tetapi sebaliknya memberikan kemudahan. Pemanfaatan Kartu Pegawai Elektronik Pengganti Kartu Kuning ASKES. Pengganti Kartu Pensiun Taspen. Kartu Layanan Taperum Bapertarum. Dompet Elektronik e-wallet. Penghitungan Gaji dan Belanja Pegawai Departemen Keuangan PerMen Keuangan Nomor 96 / / 2006 tgl 16 Oktober 2006 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2007 antara lain Perjalanan Dinas, Biaya Akomodasi. Kartu Pegawai Elektronik – KPE dapat dikembangkan untuk fasilitas layanan lainnya Parkir,Bus Way, Presensi, Akses Kontrol. Pengertian Kepada setiap Istri Pegawai Negeri Sipil diberikan Kartu Istri, disingkat KARIS, dan kepada setiap Suami Pegawai Negeri Sipil diberikan Kartu Suami, disingkat KARSU. KARIS / KARSU adalah kartu identitas Isteri / Suami Pegawai Negeri Sipil dalam arti bahwa pemegangnya adalah Isteri / Suami sah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. KARIS / KARSU berlaku selama yang bersangkutan menjadi Isteri / Suami sah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. Apabila seorang Pegawai Negeri Sipil berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil tanpa hak pensiun, maka KARIS / KARSU yang telah diberikan kepada Isteri / Suaminya dengan sendirinya tidak berlaku lagi. Apabila seorang Isteri / Suami Pegawai Negeri Sipil bercerai, maka KARIS/KARSU yang telah diberikan kepadanya, dengan sendirinya tidak berlaku lagi tetapi apabila ia rujuk/kawin kembali dengan bekas suami/istrinya, maka KARIS/KARSU tersebut dengan sendirinya berlaku kembali. Apabila Pegawai Negeri Sipil berhenti dengan hormat dengan hak pensiun, maka KARIS/KARSU yang telah diberikan kepada Isteri / Suaminya tetap berlaku, begitu juga apabila Pegawai Negeri Sipil atau Pensiunan Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia, maka KARIS/KARSU tetap berlaku selama masih ada janda / duda / anak yang berhak atas pensiun. KARIS / KARSU berfungsi sebagai Bukti pendaftaran Isteri/Suami sah PNS, Lampiran surat pengantar pengajuan pensiun Janda / Duda, dan untuk tertib administrasi kepegawaian. Dasar Hukum PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990 Kepka BAKN No. 1158a/KEP/1983 Tanggal 25 April 1983 Kepka BKN Nomor 007/KEP/1988 Tanggal 3 Februari 1988 Kepka BKN Nomor 021/KEP/1988 tanggal 27 Februari 1988 Surat Edaran Kepala BKN Nomor 08/SE/1983 Tanggal 26 April 1983 Persyaratan KARIS/KARSU Laporan perkawinan pertama LPP/Laporan perkawinan janda/duda, yang telah ditandatangani dan diketahui oleh atasan PNS yang bersangkutan. Melampirkan foto copy sah akta nikah dilegalisir KUA. Foto Copy SK pengangkatan CPNS. Foto Copy SK pengangkatan PNS. Foto Copy SK Konversi NIP 18 delapan belas digit. Pas photo 3 x 4 sebanyak 3 lembar Istri/Suami. Persyaratan Kehilangan Surat Pengantar Dari Kepala SKPD. Mengisi Blangko Isian Laporan Perkawinan. Surat Nikah. SK Konversi NIP Baru. SK PNS. SK CPNS. Foto Istri/Suami Hitam Putih 3X4 tiga lembar masing-masing dilegalisir rangkap 2 dua. Mengisi blangko laporan kehilangan. Dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian masing-masing dilegalisir oleh Kepala SKPD rangkap 2 dua. Disamping hal-hal tersebut perlu diketahui pula Bagi PNS yang mengisi Laporan Perkawinan janda/duda LPJD agar melampirkan akta nikah/akta cerai/akta kematian. Bagi PNS yang Karis/Karsu, untuk penggantian agar melampirkan Karis/Karsu yang salah/rusak. Bagi PNS yang kehilangan Karis/Karsu, untuk penggantian agar melampirkan asli/fotocopy sah surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Dasar Hukum UU. No. 43/1999. PP. No. 9/2003. PP. No. 99/2000 jo. No. 12/2002. Kepala BKN No. 12/2002. Persyaratan Dokumen/Berkas SK. KP. Terakhir. SK. Jabatan Struktural, serta Pernyataan Pelantikan SPMT. SK. Jabatan Fungsional Khusus / Tertentu dan PAK baru. Surat Tanda Lulus Ujian Dinas bagi yang golongan II/d ke III/a dan III/d ke IV/a. Surat Tanda Lulus Ujian Kenaikan Pangkat Pembina IV/a bagi staf dengan ijasah S2. Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Ijasah ijasah dilegalisir pejabat yang berwenang dan uraian tugas oleh Eselon II. SK-CPNS, SPMT, dan SK-PNS KP pertama. DP. 3 dua tahun terakhir. Mekanisme Dinas/Badan/Kantor dilingkungan Pemprov NTB mengusulkan KP bagi PNS dilingkungannya ke Badan Kepegawaian Daerah. Pemda Kabupaten/Kota mengusulkan KP Gol. IV ke Badan Kepegawaian Daerah. Badan Kepegawaian Daerah setelah meneliti dan memproses berkas KP mengusulkan ke Kanreg IX BKN Denpasar untuk dimintai Nota persetujuan. Setalah Kanreg IX BKN Denpasar menerbitkan Nota persetujuan, Badan Kepegawaian Daerah memproses untuk dibuatkan Surat Keputusan. Syarat-syarat Administrasi Calon Peserta Seleksi Kenaikan Pangkat Pembina Surat Pengantar dari instansi. Fotocopy SK Pangkat golongan terakhir legalisir. DP-3 tahun terakhir. Ijazah Magister S2 yang sudah dilegalisir. Pas foto berwarna ukuran 3×4 dengan latar belakang merah sebanyak 2 lembar. Surat Ijin Belajar atau Surat Keterangan Belajar yang diterbitkan oleh BKD Provinsi NTB. Pangkat minimal Penata Tingkat I III/d TMT 2 tahun. PNS yang berhak mengikuti Seleksi Kenaikan Pangkat Pembina PNS/Staff/bukan pejabat struktural yang berpangkat Pembina Tk. I III/d untuk dinaikkan pangkatnya ke Pembina IV/a melalui seleksi Kenaikan Pangkat Pembina. Mempunyai ijazah Strata Dua S2. Masa kerja golongan minimal 2 tahun. Tidak sedang dalam keadaan diberhentikan sementara dari jabatan negeri, menanti uang tunggu, atau cuti luar tanggungan negara. Persyaratan Pensiun Permohonan dari Instansi. Foto Copy Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri dilegalisir. Foto Copy Surat Keputusan Pegawai Negeri dilegalisir. Foto Copy Surat Keputusan Pangkat Terakhir dilegalisir. Foto Copy Gaji berkala terakhir dilegalisir. Foto Copy Kartu Pegawai, Taspen dilegalisir. Foto Copy Daftar Susunan keluarga dilegalisir. Foto Copy Surat Nikah dilegalisir. Foto Copy Akte kelahiran Anak dilegalisir. Pas Foto hitam putih ukuran 4 X 6 7 lembar. Mengisi Blangko DPCP. DP 3 Tahun terakhir. Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat maupun sedang. Bagi pensiun yang melebihi batas usia pensiun harus dilampirkan SK Perpanjangan Jabatan/SK Pemberhentian dalam jabatan. Atas Permintaan Sendiri Permohonan dari Instansi. Permohonan yang bersangkutan tanda tangan diatas materai. Foto Copy Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri dilegalisir. Foto Copy Surat Keputusan Pegawai Negeri dilegalisir. Foto Copy Surat Keputusan Pangkat Terakhir dilegalisir. Foto Copy Gaji berkala terakhir dilegalisir. Foto Copy Kartu Pegawai, Taspen. Foto Copy Daftar Susunan Keluarga dilegalisir. Foto Copy Surat Nikah dilegalisir. Foto Copy Akte kelahiran Anak dilegalisir. Pas Foto hitam putih ukuran 4 X 6 7 lembar. Tewas Saat Melaksanakan Tugas Permohonan pensiun janda/duda tewas. Foto Copy Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri dilegalisir. Foto Copy Surat Keputusan Pegawai Negeri dilegalisir. Gaji berkala terakhir. Foto Copy Kartu Pegawai, Taspen. Daftar Susunan keluarga. Foto Copy Surat Nikah dilegalisir. Foto Copy Akte kelahiran Anak. Pas Foto hitam putih ukuran 4 X 6 7 lembar. Fisum dari Rumah Sakit. Surat Keterangan dari Kepolisian. Surat keterangan Kematian. Surat Keterangan waktu melaksanakan tugas. Surat Keterangan Janda/Duda Lurah mengetahui Camat. Pensiun Janda/Duda Permohonan dari Instansi. Permohonan yang bersangkutan tanda tangan diatas materai. Foto Copy Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri dilegalisir. Foto Copy Surat Keputusan Pegawai Negeri & SK Pangkat Terakhir dilegalisir. Foto Copy Gaji berkala terakhir dilegalisir. Foto Copy Kartu Pegawai, Taspen dilegalisir. Foto Copy Daftar Susunan Keluarga dilegalisir. Foto Copy Surat Nikah dilegalisir. Foto Copy Akte kelahiran Anak dilegalisir. Pas Foto hitam putih ukuran 4 X 6 7 lembar. Surat Kematian. Surat Keterangan Janda/Duda dari Lurah mengetahui Camat. Pensiun Keuzuran Jasmani Permohonan dari Instansi. Permohonan yang bersangkutan tanda tangan diatas materai. Surat Keterangan dari Tim Kesehatan yang menyatakan ybs tidak dapat bekerja. Foto Copy Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri dilegalisir. Foto Copy Surat Keputusan Pegawai Negeri dilegalisir. Foto Copy Gaji berkala terakhir dilegalisir. Foto Copy Kartu Pegawai, Taspen dilegalisir. Foto Copy Daftar Susunan Keluarga dilegalisir. Foto Copy Surat Nikah dilegalisir. Foto Copy Akte kelahiran Anak dilegalisir. Pas Foto hitam putih ukuran 4 X 6 7 lembar. Sejarah Singkat Laporan Harta Kekayaan Peyelenggara Negara LHKPN Sebelum dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi KPK, penanganan pelaporan kewajiban LHKPN dilaksanakan oleh Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara KPKPN. Namun setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, maka KPKPN dibubarkan dan menjadi bagian dari bidang pencegahan KPK. Peraturan Mengenai LHKPN Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Kewajiban Peyelenggara Negara Terkait LHKPN Berdasarkan ketentuan di atas, maka Penyelenggara Negara berkewajiban untuk Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat. Melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun. Mengumumkan harta kekayaannya. Ruang Lingkup Penyelenggara Negara Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah sebagai berikut Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara. Menteri. Gubernur. Hakim. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang meliputi. Jabatan Lain yang Juga Diwajibkan Untuk Menyampaikan LHKPN Dalam rangka untuk menjaga semangat pemberantasan korupsi, maka Presiden menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan intruksi tersebut, maka Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara MenPAN menerbitkan Surat Edaran Nomor SE/03/ tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara NegaraTentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara LHKPN, yang juga mewajibkan jabatan-jabatan di bawah ini untuk menyampaikan LHKPN yaitu Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara. Semua Kepala Kantor di lingkungan Departemen Keuangan. Pemeriksa Bea dan Cukai. Pemeriksa Pajak. Auditor. Pejabat yang mengeluarkan perijinan. Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat; dan Pejabat pembuat regulasi Masih untuk mendukung pemberantasan korupsi, MenPAN kemudian menerbitkan kembali Surat Edaran Nomor SE/05/ link dengan perihal yang sama. Berdasarkan SE ini, masing-masing Pimpinan Instansi diminta untuk mengeluarkan Surat Keputusan tentang penetapan jabatan-jabatan yang rawan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme KKN di lingkungan masing-masing instansi yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK. Selain itu, dalam rangka untuk menjalankan perintah undang-undang serta untuk menguji integritas dan tranparansi, maka Kandidat atau Calon Penyelenggara tertentu juga diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK, yaitu antara lain Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden serta Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah. Kelalaian Dalam Memenuhi Kewajiban LHKPN Bagi Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Selengkapnya terkait LHKPN dapat dilihat di situs resmi LHKPN Izin belajar adalah izin yang yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat untuk mengikuti pendidikan akademik, vokasi, dan profesi pada suatu lembaga pendidikan yang terakreditasi atas prakarsa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. Izin Belajar Diberikan dengan Ketentuan Program studi yang ditempuh bukan merupakan program pendidikan jarak jauh, kecuali yang diatur menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadwal kuliah bukan merupakan kelas sabtu-minggu. Kegiatan atau program pendidikan diselenggarakan oleh lembaga pendidikan negeri atau swasta yang terakreditasi minimal peringkat B BAN-PT Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. Kegiatan pendidikan tidak mengganggu jam kerja pelaksanaan tugas kedinasan. Biaya pendidikan ditanggung sepenuhnya oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kecuali ditentukan lain berdasarkan Peraturan Gubernur. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin. Berkas/Dokumen yang Harus Dilampirkan Surat pengantar dari instansi/SKPD yang bersangkutan. Formulir pengajuan izin belajar. Foto Copy SK Kenaikan Pangkat terakhir yang dilegalisir oleh instansi yang bersangkutan. Foto Copy DP 3 tahun terakhir dengan kriteria minimal “baik” yang dilegalisir oleh instansi yang bersangkutan. Surat Pernyataan bermaterai Rp 6000,- yang menyatakan bersedia mematuhi segala ketentuan tentang izin belajar. Daftar uraian pekerjaan yang bersangkutan dan diketahui oleh pejabat eselon II SKPD yang bersangkutan. Daftar Riwayat Hidup. Jadwal pendidikan/perkuliahan; dan Surat keterangan dari lembaga pendidikan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan diterima/sedang menempuh studi di lembaga tersebut. Kenaikan gaji berkala bagi PNS di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah ditetapkan setiap 2 dua tahun sekali berdasarkan masa kerja. Dasar Hukum PP. No. 77/1977 dan perubahannya. Mekanisme Bidang Mutasi Pegawai menerbitkan surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala berdasarkan SKP terakhir tentang gaji atau tambahan masa kerja/kenaikan pangkat. Perkiraan Waktu Pelaksanaan/Penyelesaian 1 satu minggu, surat pemberitahuan sudah disampaikan 2 bulan sebelum TMT. Macam-macam Satya Lencana Satya Lencana Karya Satya 10 tahun berwarna Perunggu. Satya Lencana Karya Satya 20 tahun berwarna Perak. Satya Lencana Karya Satya 30 tahun berwarna Emas. Waktu Penganugerahan Setiap tanggal 17 Agustus. Hari Besar Nasional. Hari Ulang Tahun Instansi. Persyaratan Umum Usulan Satya Lencana Warga Negara Indonesia. Berakhlak dan Berbudi Pekerti baik. Berkas/Dokumen yang Harus Dipenuhi Surat Keputusan SK pengangkatan sebagai CPNS, dan SK PNS bagai pegawai yang alih status kepegawaian. Surat Keputusan Pangkat dan jabatan terakhir. Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang dan Berat dari instansi yang bersangkutan. Foto Copy piagam Satyalencana Karya Satya sepuluh tahun, dua puluh tahun atau Satya Lencana Karya Satya bentuk lama, apabila telah memiliki. Berikut Formulir Isian Pegawai FIP dan DUK untuk keperluan Permintaan Data dan Informasi Kepegawaian OPD sesuai Surat Badan Kepegawaian Daerah Tanggal 10 Mei 2017 Nomor 800/076/5II/BKD. Berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 497 Tahun 2018, maka dengan ini diumumkan bahwa Provinsi Nusa Tenggara Barat membutuhkan Formasi CPNS 2018 sebanyak 433 formasi. Sehubungan dengan akan dilaksanakannya Pemilihan Kepala Daerah serentak pada tanggal 27 Juni 2018 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
Berikutlink download PDF formasi lengkap CPNS Kabupaten Nagekeo : KLIK DISINI. Untuk update informasi terbaru seputar pelaksanaan CPNS 2021 untuk wilayah pemerintahan Provinsi Nusa Tenggara Timur, dapat langsung melihat di laman resmi Lihat Juga: https://bkd nttprov go id- Hasil Seleksi Administrasi CPNS PROV NTT 2021 Lulus Verifikasi Berkas – CPNS PROV NTT, Hasil seleksi administrasi CPNS PROV NTT 2021. Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS Provinsi NTT 2021, Informasi Daftar peserta lulus verifikasi dokumen administrasi CPNS NTT 2021, Pengumuman Hasil verifikasi berkas dokumen asli yang di unggah upload pendaftaran Seleksi Administrasi CPNS Nusa Tenggara Timur 2021 Peserta Lulus sscasn Informasi Daftar peserta lulus administrasi CPNS PROV NTT 2021, Pengumuman Hasil verifikasi berkas dokumen asli yang di unggah upload pendaftaran Seleksi Administrasi CPNS PROV NTT 2021 Peserta Lulus sscasn, lolos seleksi administrasi CPNS PROV NTT 2021. Hasil seleksi administrasi, daftar nama peserta lulus verifikasi dokumen berkas CPNS PROV NTT 2021 sscasn BKN GO ID. Cara mengecek Hasil seleksi administrasi CPNS PROV NTT 2021, untuk melihat daftar nama peserta yang lolos lulus Tes awal administrasi sscasn BKN CPNS PROV NTT 2021. Dapatkan informasi terbaru terkait hasil seleksi administrasi pendaftaran CPNS PROV NTT tahun 2021. Jangan lupa persiapkan diri anda untuk tes ujian SKD Seleksi Kompetensi dasar dengan Sistem CAT. Baca dan pelajari Silahkan Download Kumpulan Contoh Soal CPNS dan Latihan Soal CPNS DISINI. Kumpulan Contoh Soal Psikotes dan Kunci Jawabannya Dilengkapi Penjelasannya. Petunjuk Cara Mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian CPNS 2021. Hasil Seleksi Administrasi CPNS PROV NTT 2021 Lulus Verifikasi Berkas. Panitia CPNS PROV NTT menjadwalkan pengumuman hasil seleksi administrasi pada bulan Desember 2021 di website resmi Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui situs Pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi dapat melakukan sanggahan dengan masa sanggahan 10 hari kerja yaitu Waktu pengajuan sanggah paling lama 3 tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi; Apabila sanggahan pelamar diterima, Panitia Pelaksana Seleksi CPNS PROV NTT mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 tujuh hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah. Peserta Pelamar yang lulus seleksi adminitrasi CPNS akan melanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu tahap Seleksi Kompetisi Dasar. Petunjuk mengerjakan tes ujian online sistem CAT LIHAT DISINI. Peserta Pelamar yang lulus seleksi adminitrasi CPNS akan melanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu tahap Seleksi Kompetisi Dasar. TAHAPAN SELEKSI CPNS PROV NTT 2021 1 Pendaftaran Online di sscasn BKN 2 Seleksi Administrasi 3 Verifikasi Berkas Asli 4 Seleksi Kompetensi Dasar SKD denganComputer Assisted Test CAT 5 Seleksi Kompetensi Bidang SKB Berikut ini admin informasikan tentang Hasil Seleksi Administrasi CPNS PROV NTT 2021 Lulus Verifikasi Berkas Sebagaimana diketahui bersama bahwa Hasil Seleksi Administrasi CPNS PROV NTT 2021 Lulus Verifikasi Berkas akan diumumkan pada tanggal 16 Desember 2021 setelah proses pendaftaran dan verifikasi berkas selesai Untuk Hasil Seleksi Administrasi CPNS PROV NTT 2021 Lulus Verifikasi Berkas akan admin informasikan setelah ada pengumuman resminya dan bisa di lihat dan Di Hasil Seleksi Administrasi CPNS PROV NTT 2021 Lulus Verifikasi Berkas. Berikutnya untuk informasi tentang Pengumuman Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi, nama-nama yang lulus seleksi administrasi CPNS PROV NTT 2021 bisa anda liat dan cek di PELAKSANAAN CPNS PROV NTT 2021 Tahapan Seleksi Seleksi Administrasi Dalam seleksi ini dilakukan sistem gugur dengan penilaiannya berupa kelengkapan administrasi dan kesesuaian kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan. Seleksi Kompetensi Dasar SKD menggunakan Computer Assisted Test CAT Seleksi Kompetensi Bidang SKB menggunakan Computer Assisted Test CAT. Tempat dan waktu seleksi Dinformasi lebih lanjut melalui website dan Ketentuan waktu seleksi/ujian Pada saat test SKD dan SKB, pelamar menggunakan pakaian kemeja berwarna putih lengan panjang/lengan pendek, celana berbahan dasar bukan jeans berwarna hitam dan sepatu hitam. Membawa KTP Asli bukan photocopy. Membawa kartu peserta ujian asli bukan photocopy. SYARAT ADMINISTRASI A. Dokumen yang Diunggah ulangi diunggah; Surat Lamaran yang ditulis tangan sesuai format terlampir 1 File PDF ukuran maksimal 300Kb; KTP Elektronik Asli / Surat Keterangan telah melakukan perekam e-KTP 1 file JPG ukuran maksimal 200Kb; Ijazah Asli sesuai kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan; Surat Tanda Registrasi STR yang masih berlaku bagi Tenaga Kesehatan ; Sertifikat Pendidik yang diterbitkan Kemdikbud/Kemristekdikti/Kemenag untuk pelamar jabatan guru yang memiliki sertifikat pendidik; Catatan dokumen nomor 3 dan 4 bagi jabatan tenaga kesehatan atau 3 dan 5 bagi jabatan tenaga guru diunggah dalam 1 file PDF /digabung ukuran maksimal 800Kb; Transkrip Nilai Asli sesuai kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan 1 file PDF ukuran maksimal 600Kb; Pas Foto Terbaru berwarna ukuran 3×4 cm latar belakang merah posisi menghadap ke depan tanpa kacamata 1 file JPG ukuran maksimal 200Kb; Surat Keterangan Disabilitas bagi pelamar formasi khusus penyandang disabilitas ; Sertifikat Akreditasi Program Studi yang diterbitkan BAN-PT/Pusdiknakes/LAM PT-Kes. Catatan Dokumen angka 8 dan 9 digabung menjadi 1 file PDF dan diunggah pada kolom “Dokumen Pendukung Lainnya”. yang dikirim ke Panitia Seleksi Selain menggunggah peserta WAJIB mengirimkan berkas kepada panitia seleksi berupa Bukti Pendaftaran online; Surat Lamaran yang ditulis menggunakan tinta hitam ditulis dan ditandatangani sendiri oleh pelamar tanpa materai di atas kertas folio bergaris ditujukan kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT. format terlampir Fotokopi KTP Elektronik / Surat Keterangan telah melakukan perekam e-KTP ; Fotokopi Kartu Keluarga; Pas Foto Terbaru berwarna ukuran 3×4 cm latar belakang merah posisi menghadap ke depan tanpa kacamata sebanyak 2 dua lembar; Fotokopi sah Ijazah Asli sesuai kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan; Fotokopi Sah Surat Tanda Registrasi STR yang masih berlaku bagi Tenaga Kesehatan ; Fotokopi Sah Sertifikat Pendidik yang diterbitkan Kemdikbud/Kemristekdikti/Kemenag untuk pelamar jabatan guru yang memiliki sertifikat pendidik; Fotokopi Sah Transkrip Nilai sesuai kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan legalisir oleh pejabat yang berwenang ; Dokumen pendukung lainnya Fotokopi Sertifikat akreditasi Program Studi yang terakreditasi oleh BAN- PT/Pusdiknakes/LAM PT-Kes sesuai tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; Khusus bagi penyandang disabilitas melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya; Kelengkapan berkas pengajuan lamaran dimasukkan dalam map snell hekter biasa dengan ketentuan Tenaga Guru Warna Hijau; Tenaga Kesehatan Warna Biru; Tenaga Teknis Warna Merah. Berkas sebagaimana tersebut di atas dimasukkan dalam amplop berwarna cokelat format amplop terlampir dan dikirim dengan menggunakan jasa PT. POS Indonesia atau Jasa Pengiriman Lain Alamat Yth. Gubernur Nusa Tenggara Timur Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Jl. EL Tari Nomor 52 Kupang, CPNSD Provinsi NTT 2021. Hasil Seleksi Administrasi CPNS PROV NTT 2021 Lulus Verifikasi Berkas. PENDAFTARAN Pendaftaran dilaksanakan secara online dengan alur sebagai berikut Pelamar membuat akun pada dengan cara Isi NIK dan Nomor Kartu Keluarga atau NIK dan NIK Kepala Keluarga; Isi biodata dan kolom lainnta; Unggah pas foto dengan latar belakang warna merah ukuran 3 x4 cm; Cetak Kartu Informasi Akun. Pelamar log ini ke dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan; Pemalar mengunggah swafoto dengan kartu identitas dan kartu informasi akun; Pelamar melengkapi data diri; Pelamar memilih instansi “Pemerintah Provinsi NTT”dilanjutkan dengan memilih jenis formasi yang akan dilamar; Pelamar mengunggah dokumen yang telah discan sesuai kolom masing-masing; Pastikan dokumen dapat terbaca dengan jelas; Simpan data yang telah dicek pada “form resume” dan pastikan data tersebut telah terisi dengan lengkap dan benar; Cetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2021 untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran; Kirim berkas secara fisik melalui PT. Pos Indonesia atau jasa pengiriman lainnya sesuai alamat tersebut di atas, selambat-lambatnya 1 satu hari setelah mendaftar secara online. VI. SELEKSI ADMINISTRASI Seleksi administrasi berdasarkan hasil verifikasi dokumen yang diunggah pada situs dan yang dikirim melalui PT. POS Indonesia atau jasa pengiriman lainnya. Seleksi administrasi dilaksanakan dengan; Meneliti kebenaran antara pengisian formulir pendaftaran hasil registrasi peserta dengan bukti fisik berkas yang dilampirkan, termasuk jabatan dan kualifikasi pendidikan yang dilamar. Apabila tidak sesuai maka akan dinyatakan gugur. Meneliti kelengkapan fisik berkas/dokumen lamaran beserta lampiran-lampirannya sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan. Dan apabila berkas lamaran beserta lampirannya tidak lengkap serta tidak sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan maka akan dinyatakan gugur. Termasuk dalam tahapan ini adalah meneliti seluruh keabsahan lampiran persyaratan antara lain KTP, Legalisir ijazah dan transkrip nilai, kesesuaian ijazah dengan kualifikasi pendidikan yang dilamar, serta dokumen-dokumen lainnya. Apabila tidak sesuai maka dinyatakan gugur. VII. PENGATURAN BAGI PESERTA SELEKSI YANG TERMASUK KATEGORI P1/TL PADA SELEKSI TAHUN 2018 Pelamar dari P1/TL wajib mendaftar di SSCASN dengan menggunakan NIK yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi CPNS Tahun 2018 dan dilakukan proses pendaftaran/pengunggahan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan oleh instansi yang dilamarnya. Instansi selanjutnya melakukan seleksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan apabila yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan administrasi maka dapat digugurkan. Sistem SSCASN BKN akan menampilkan data pelamar P1/TL tersebut mencakup jenis formasi yang dilamar, kualifikasi pendidikan, nilai SKD Tahun 2018, status masuk atau tidak pada 3 tiga kali formasi pada jabatan yang dilamar, dan status lulus atau tidak sampai dengan tahap akhir pada seleksi CPNS tahun 2018. Pelamar dari P1/TL memilih jabatan dan jenis formasi yang akan dilamar. Secara sistem, nilai SKD tahun 2018 sah digunakan oleh pelamar apabila Nilai SKD tahun 2018 memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD tahun 2021 untuk jabatan dan jenis formasi yang akan dilamarnya; Kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar tahun 2021 harus sama dengan kualifikasi pendidikan yang telah digunakan pada saat pelamaran tahun 2018 Pelamar dari P1/TL harus memilih untuk mengikuti atau tidak mengikuti SKD Tahun 2021 pada sistem SSCASN; Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk mengikuti SKD Tahun 2021, kemudian tidak mengikuti SKD, dinyatakan gugur. Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk tidak mengikuti SKD Tahun 2021, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018. Apabila nilai SKD Tahun 2021 yang diperoleh pelamar memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD tahun 2021 untuk formasi jabatan yang dilamarnya, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai terbaik antara nilai SKD Tahun 2018 dengan nilai SKD Tahun 2021. Apabila nilai SKD Tahun 2021 tidak memenuhi nilai ambang batas/passing grade, maka nilai yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018. Nilai SKD peserta P1/TL sebagaimana dimaksud pada angka 6 atau angka 7 atau angka 8 , akan diperingkat dengan nilai SKD dari peserta Seleksi CPNS Tahun 2021 lainnya yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade pada jenis formasi dan jabatan yang dilamar untuk menentukan peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 tiga kali formasi berdasarkan peringkat tertinggi. VIII. PELAKSANAAN SELEKSI DAN PENYAMPAIAN HASIL SELEKSI Jadwal dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar SKD dan Seleksi Kompetensi Bidang SKB serta informasi lain terkait penerimaan CPNS Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur akan disampaikan melalui situs dan MATERI UJIAN Materi yang diujikan dalam Tes CPNS Tahun 2021 meliputi Seleksi Kompetensi Dasar SKD dan Seleksi Kompetensi Bidang SKB dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test CAT. Materi Seleksi Kompetensi Dasar SKD terdiri dari Tes Inteligensi Umum TIU; Tes Wawasan Kebangsaan TWK; Tes Karakteristik Pribadi TKP; Seleksi Kompetensi Bidang SKB, dengan ketentuan jumlah peserta yang mengikuti SKB adalah 3 tiga kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD. Bagi pelamar jabatan guru yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar ditetapkan sebagai pengganti SKB yang nilainya sebesar nilai maksimal SKB; Bobot nilai SKD sebesar 40% dan SKB sebesar 60%. Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dan SKB oleh Panitia Seleksi Nasional. X. JADWAL PELAKSANAAN NO. URAIAN TANGGAL 1 Pendaftaran online dan unggah dokumen 12 – 26 November 2021 2 Verifikasi kelengkapan administrasi 3 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 4 Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi Demikian informasi tentang Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS PROV NTT 2021. Semoga anda semua pengunjung blog ini lulus ujian seleksi administrasi dan bisa lanjut ke seleksi tes SKD ujian online CAT. Berikan komentar untuk informasi yang belum kami sampaikan atau terlewatkan, kontribusi anda akan sangat bermanfaat kami dan pengunjung blog ini. Jangan lupa tinggalkan jejak anda. Semoga bermanfaat dan terimakasih. Tersedia juga informasi mengenai hasil seleksi administrasi CPNS 2021 Petunjuk Cara Mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian CPNS 2021. KepalaBKD mendampingi Komisi I DPRD Prov.Malut dalam rangka Kunker ke Kemenpan-RB di Jakarta Sunday, 26 June 2022 PENYERAHAN SK CPNS DAN PPPK GURU TAHAP I FORMASI TAHUN 2021 PEMERINTAH PROVINSI MALUKU UTARA Thursday, 02 June 2022